Untuk mengantipasi penularan Covid 19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran
Juru Bicara Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru mengenai jumlah pasien Covid 19. Pada Senin (30/3/2020), Yuri, sapaannya, melaporkan jumlah kasus positif Covid 19 di