Uncategorized

Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Jabodetabek

Posted by admin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Anies Baswedan menjelaskan, lewat Pergub tersebut seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan pergi keluar kawasan Jabodetabek. Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penularan Covid 19.

"Dengan Pergub ini maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus covid 19 bisa terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020). Selain itu, Pergub tersebut sekaligus menjadi pegangan dasar hukum bagi petugas menindak pelanggar di lapangan. Dalam Pasal 4 ayat (1) soal pembatasan kegiatan berpergian, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa PSBB.

Kemudian pada ayat (2), setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan mulai dari diputar balikkan ke arah atau tempat tinggalnya, hingga diminta menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. "Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan Jabodetabek dimana penduduk Jakarta tidak boleh meninggalkan kawasan ini," ungkap Anies Baswedan. Saat ini tercatat ada 262.119 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpung hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB. Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi. "Kasus ODP akumulasi data orang dalam pemantauan sebanyak 262.119 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (15/5/2020).

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 34.360 orang dari sehari sebelumnya hanya 33.672 orang. Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 383 kabupaten/kota di 34 Provinsi. Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid 19) di Indonesia naik menjadi 16.496 orang, hingga Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 490 orang dalam waktu 24 jam terakhir. Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.076 orang, setelah ada penambahan sebanyak 33 orang. Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 3.803 orang, setelah ada penambahan sebanyak 285 orang.

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona. "Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB,Minggu (5/3/2020). Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain. Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis." "Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya. Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yurimenyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam. Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun. "Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita. "Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri. Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid 19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya. "Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus menerus mendistribusikanAPD (Alat Pelindung Diri)agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi,"kata Yuri.

Related Post

Leave A Comment