Uncategorized

KSPI: Pekerja Alami Ancaman PHK dan Gangguan Kesehatan

Posted by admin

– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pekerja atau buruh menghadapi dua ancaman di tengah pandemi coronavirus disease (Covid) 19. Ancaman pertama pemutusan hubungan kerja dan ancaman kedua gangguan kesehatan. “Dua ancaman yang dihadapi buruh. Pertama, potensi hilang nyawa, karena diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika pemerintah menerapkan physical distancing. Sedangkan kedua darurat PHK yang mengancam puluhan hingga ratusan ribu buruh,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memaparkan terdapat 162.416 pekerja telah melapor di PHK dan dirumahkan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Data ini dirilis dari akun Instagram Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Menurut dia, jika tidak ada upaya sungguh sungguh dari pemerintah mencegah PHK, dalam dua bulan ke depan industri otomotif, komponen otomotif, komponen elektronik, tekstil, garmen, dan sepatu juga bakal melakukan efisiensi dengan mengurangi pekerja. "Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda," kata dia. Selain di DKI Jakarta, dia menerima informasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, saat ini sudah ribuan orang buruh ter PHK.

"Baru baru ini Disnakertrans Jawa Barat menyampaikan, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK," tambah Said Iqbal.

Related Post

Leave A Comment