Uncategorized

Bagaimana Mekanisme Pengaduan Soal THR menuju Kementerian Tenaga Kerja

Posted by admin

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan. “Jadi kami sudah membentuk. Hari ini kami ingin umumkan, sehingga surat edaran itu berjalan dengan tertib efektif serta tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, baik bekerja maupun pengusaha” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi daring bersama media pada Selasa (12/5/2020). Menaker telah memberikan instruksi kepada para pengusaha untuk membayarkan keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran lewat Surat Edaran (SE) Menaker.

Kantor pusat Kemnaker di Jakarta membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 secara online yaitu melalui www.kemnaker.go.id Tidak hanya untuk pengaduan pekerja maupun buruh, Posko juga diperuntukkan bagi pengusaha yang keberatan membayar THR karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid 19, dan untuk berkonsultasi. "Posko ini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta dimanfaatkan oleh pengusaha mulai tanggal 11 Mei tahun 2020 31 Mei 2020 selama jam kerja dari jam 08.00 sampai jam 15.30 WIB," ujarnya

Adapun tata cara pengaduan dengan masuk ke laman www.kemnaker.go.id, lalu memencet tombol 'daftar' di kanan website dan melakukan registrasi. Melengkapi form pendaftaran akun lalu memencet tombol 'daftar sekarang'. Setelah kembali melengkapi form pendaftaran akun, pengadu mengambil kode aktivasi dan memasukan kode aktivasi ke form yang tersedia. Setelah semua proses pendaftaran selesai dan akun telah siap digunakan, pengaduan dapat dilakukan dengan memencet link pusat bantuan dan melakukan ketentuan yang diarahkan.

Related Post

Leave A Comment