Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara soal wacana pembebasan narapidana (Napi) tindak pidana korupsi. Diketahui wacana tersebut diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Yasonna Laoly demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid 19). Menanggapi hal itu, Nurul Ghufron menyatakan kurang setuju dengan wacana dari pihak Menhukham.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk napi korupsi terbilang masih longgar. Sehingga kebijakan jaga jarak sosial atau social distancing dapat dilaksanakan. "Sesungguhnya untuk narapidana lapas (koruptor) itu belum memiliki kekhawatiran sebagaimana dikhawatirkan oleh Menhukham."
"Karena masih banyak lapas lapas yang untuk khusus korupsi itu masih agak longgar," kata Nurul Ghufron melansir kanal YouTube Metrotvnews, Minggu (5/4/2020). Nurul Ghufron mengatakan, satu lapas napi korupsi rata rata penghuninya tidak melebihi kapasitas. Berbeda dengan lapas untuk tindak pidana umum dan narkotika.
Di mana napi tindak pidana tersebut berjumlah 300 persen, artinya melebihi kapasitas lapas yang seharusnya. Oleh karena itu, ia berharap pihak Menhukham tidak memberlakukan kebijakan pembebasan pada koruptor. "Mohon kemudian dipertimbangkan tidak menyentuh untuk narapidana korupsi," ujarnya.
Namun, apabila kebijakan tersebut harus dilakukan, Nurul Ghufron meminta napi yang dibebaskan adalah mereka yang telah mencapai proses pemidanaan. Sebelumnya ia mendapat informasi bahwa napi yang berusia 60 tahun akan turut dibebaskan meskipun baru pada tahap awal masa pemidanaan. Nurul Ghufron tidak menyetujui wacana tersebut, karena menurutnya itu dapat menyakitkan hati masyarakat.
"Saya berharap jangan hanya koridor tentang usia 60 tahun ke atas. Karena walaupun 60 tahun ke atas misalnya di masukan pada saat usianya di atas 60 tahun." "Mereka pasti akan ikut program ini untuk dikeluarkan, itu yang akan menyakitkan hati masyarakat," paparnya. Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyatakan hingga saat video telewicara diunggah, pihaknya belum dihubungi secara langsung oleh Menhukham.
Ia memkalumi hal tersebut, karena kebijakan ini memanglah wewenang Menhukham. Meski demikian, Nurul Ghufron tetap berharap pihak Menhukham akan meminta pertimbangan pihak KPK terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. "Kami berharap Menhukham juga mendengar pihak pihak termasuk KPK atau pihak pihak lain yang selama ini memang sangat konsen terhadap korupsi," ujar Nurul Ghufron, masih dikutip dari sumber yang sama.