Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengutuk keras dugaan kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China bernama Longxing. “Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk bentuk perbudakan modern (modern slavery) dan diduga keras telah terjadi TPPO. Hal ini tampak jelas dari cara perusahaan menangani ABK yang sedang sakit hingga penguburannya yang tidak manusiawi dengan cara melarung ke laut. Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” tegas Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/5/2020). GP Ansor, kata Yaqut, menuntut kepada Dalian, perusahaan yang mempekerjakan para ABK tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat Indonesia, serta memenuhi hak hak pekerja sepenuhnya dan mengganti semua akibat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan kepada ABK dan para ahli warisnya.
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke 14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia juga harus mengupayakan hak hak ke 4 ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya. Selain itu, Gus Yaqut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lainnya. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
GP Ansor, lanjut dia, menyesalkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan pelanggaran serius hak hak buruh ini. “Untuk itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerjasama dengan pihak pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke 14 ABK dan ahli waris dari 4 ABK yang gugur dalam tugas,” ucapnya. Gus Yaqut menceritakan, ia mendapat kabar dugaan TPPO yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut langsung dari Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan, Ari Purboyo.
Ari mengatakan, ke 18 ABK tersebut sudah mengarungi lautan lepas semenjak setahun lalu. Menurut keterangan salah satu ABK yang disampaikan ke Ketua SPPI Korea Selatan, mereka hanya digaji sebesar 140.000 won atau setara Rp1,7 juta setelah 13 bulan bekerja. Menurut Gus Yaqut, kabar ini juga dibenarkan Ketua Umum SPPI, Ach. Ilyas Pangestu. Keterangan Ilyas, kapal tuna bernama Longxing 629 itu berbendera Republik Rakyat China dan milik perusahaan bernama Dalian di China. Kata Ilyas, Longxing 629 berangkat dari Busan, Korea Selatan, pada 14 Februari 2019, menuju laut lepas.
Setelah 15 hari berada di laut lepas di sekitar Samoa, kapal ini mulai menangkap ikan tuna. Kapal tersebut menangkap ikan selama 8 bulan dan berhenti menangkap ikan tuna setelahnya. Kata Gus Yaqut, Ilyas menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2019, dua ABK asal Indonesia jatuh sakit. Karena sakitnya semakin serius, para kru mendesak kapten kapal untuk melabuhkan kapal agar kedua ABK tersebut mendapatkan penanganan medis yang memadai. Akan tetapi kapten kapal menolak dengan alasan tidak mendapatkan otorisasi dari perusahaan.
Menurut keterangan Ilyas, ujar Gus Yaqut, tanggal 22 Desember 2019 pagi, seorang ABK dengan inisial (S) meninggal dunia. Kapten kapal lantas melarung jenasah (S) ke laut pada sore di hari yang sama. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2019, seorang ABK lain yang sakit dipindahkan ke kapal lain, Longxing 802 yang sedang perjalanan menuju pelabuhan terdekat di Samoa. Setelah 8 jam berada di di Longxing 802, ABK yang berinisial (Al) meninggal dunia, dan juga dilarung ke laut.
Karena kejadian ini, lanjut Ilyas seperti dikutip Gus Yaqut, kru Longxing 802 panik dan minta dipulangkan. Longxing 802 berlayar kembali ke Busan. Pada tanggal 27 Maret 2020, para ABK tersebut dipindahkan ke kapal lain yang bernama Tian Yu 8 yang sedang perjalanan ke Busan. Pemindahan ini untuk menghindari kemungkinan penolakan berlabuhnya kapal Longxing karena adanya insiden kematian.
Dikatakan Ilyas, terang Gus Yaqut, pada 29 Maret 2020 ketika Tian Yu 8 mendekati perairan Jepang, seorang ABK yang berinisial (Ar) meninggal dunia, dan juga dilarung ke laut. Kapal tiba di Busan pada 24 April 2020. Melalui tugboat semua ABK dibawa ke imigrasi, setelah itu dikarantina di sebuah hotel dikarenakan adanya pandemi Covid 19. Masih menurut Ilyas, ada satu ABK lagi atas nama (Ef) yang meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit pada tanggal 27 April 2020, sehingga total ABK yang gugur dalam tugas ada 4 WNI, sedangkan yang dikarantina di Busan saat ini ada 14 orang.
Eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal Besar Penangkap Ikan milik China menjaditopik pemberitaan media di Korea Selatan. Media Korea Selatan, TV MBC mendapatkan berita eksklusif saat kapalasal China tersebutberlabuh di Busan, Korea Selatan. Dalam kesempatan tersebut para WNI menyampaiakan permintaan bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan TV MBC.
“Awalnya MBC saat melihat berita yang ditunjukan tidak mempercayai berita tersebut. Sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut perahu tersebut sudah kembali berangkat,” kata Youtuber asal Korea Selatan, Jang Hansol dalam akun youtubenya Korea Roemit. TV MBC mendorong segera dilakukan investigasi internasional secepatnya atas peristiwa tersebut. Dalam video yang diputar tanggal 30 Maret, terlihat ada satu bungkus yang dikabarkan warga negara Indonesia (Ari) berusia 24 tahun.
Ia telah bekerja lebih dari 1 tahun dan meninggap di kapal tersebut. Terlihat seseorang berdoa untuk jenazah tersebut, lalu kemudian jenazah dibuang ke laut dan dia menghilang entah kemana. Sebelum jenazah Ari, ada jenazah bernama Alpaka (19) dan Sepri (24) yang bernasib sama.
Diberitakan MBC, sebelum diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri sebagai ABK, para ABK WNI diberikan surat keterangan yang isinya menyatakan; “Segala risiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah dan meninggal, maka jenazah akan dikremasi dimana tempat kapal bersandar, dengan catatan abu jenazah akan di pulangkan ke Indonesia.Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar USD 10.000 (setara dengan Rp 150.000.000) yang akan diberikan kepada ahli waris. Dengan membuat surat pernyataan ini, sudah ada persetujuan kedua orang tua saya, tidak akan membawa ke kepolisian atau hukum di Indonesia. Demikian surat pernyatan tersebut saya buat dengan keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” demikian pernyataan yang diterjemahkan Jang Hansol, Korea Roemit. Surat itu ditandatangani dan dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesaksian dari seorang WNI yang tidak disebutkan namanya, tempat kerjanya cukup buruk dan terjadi ekploitasi tenaga kerja. Rekan kerjanya yang baru saja meninggal dikatakankan sudah sakit selama 1 bulan. “Awalnya keram, tahu tahu kakinya bengkak. Dari kaki langsung nyerang ke badan dan dia langsung sesak,” kata WNI tersebut kepada MBC.
Para WNI tersebut sehari hari meminum air laut yang difilterasi. Kapal menyediakan air mineral akan tetapi yang diperbolehkan minum hanya nelayan China. Nelayan Indonesia disuruh minum air laut yang difilterasi dan terlihat kondisi badan memburuk akibat hal tersebut.
“Pusing, ga bisa minum air mineral sama sekali. Pernah juga sampai kaya ada dahak di sini (di tenggorokan),” mengutip dari keterangan seorang WNI dalam siaran MBC. Mereka kerja sehari 18 jam. Dari 30 jam berdiri kerja, diselingi waktu 6 jam atau waktu makan yang dihitung sebagai waktu istirahat.
Namun, mereka tidak bisa lepas dari lingkungan kerja yang tidak ada bedanya dengan lingkungan kerja budak.