Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi sudah berlangsung selama tiga hari. Dari sana, terdapat sejumlah hasil terkait angka pelanggaran transportasi di ruas jalan tol Bekasi. Setidaknya, ada tujuh lokasi check point Kota/Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan lalu lintas jalan Tol Jakarta Cikampek.
Ketujug check point tersebut yaitu Akses Keluar Pondok Gede Barat, Akses Keluar Bekasi Barat, Akses Keluar Bekasi Timur 1 dan 2, Akses Keluar Tambun, dan Akses Keluar Cikarang Timur. "Pada lokasi check point tersebut, dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual terhadap kendaraan kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antarpenumpang," kata GM Representative Office 1 Regional Jasa Marga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya tertulis yang diterima, Sabtu (18/4/2020). Pada hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu (15/04/2020), sebagai contoh di lokasi check point Akses Keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kendaraan kendaraan tersebut terdiri dari 48 kendaraan kecil, 7 Bus, dan 33 Truk," lanjut Widi. Namun pada hari kedua pemeriksaan, Kamis, (16/04/2020), Widi menyebut jumlah pelanggaran turun. Hal itu terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri dari 24 kendaraan kecil, 2 bus, dan 29 truk.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antarpenumpang di kendaraan," katanga Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB, Jumat (17/04/2020) juga mengalami penurunan. "Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan 6 pelanggaran jarak aman penumpang," katanya.
Meski demikian, Widi berujar hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan cara memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Covid 19. "Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian. Jika harus keluar rumah untuk hal hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman," pungkasnya.