Uncategorized

Pria Buron 6 Tahun Setelah Habisi Nyawa Perangkat Desa, Pulang ke Kampung Mengira Kasusnya Ditutup

Posted by admin

Pria tersangka pembunuhan ditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014. Setelah buron 6 tahun, pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen itu kini harus menerima ganjarannya. YT diketahui telah menganiaya korban Harjo Wintono (63) yang merupakan perangkat desa setempat.

Akibat perbuatan YT, korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk tersangka. Pada akhirnya korban pun meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 November 2014 silam. Tersangka mengaku kesal dengan korban hingga nekat melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin. "Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy,Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Kejadian itu bermula saat korban dianggap menyiram bibit tanaman pepaya tersangka dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Tersangka kian merasa kesal setelah korban yang juga ketua RT tak mendatanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Puncaknya, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. "Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," ujar AKBP Rudy.

Rudy mengatakan, tersangka akhirnya ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020). Saat itu YT memberanikan diri pulang lantaran mengira kasusnya telah ditutup. Adapun barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu, dibuang di Selat Sunda Merak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. Selama melarikan diri, tersangka kerap berpindah pindah tempat. Dalam pelariannya, tersangka mengaku kerap dihantui bayangan korban.

"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT. Terakhir ia tinggal cukup lama di Jakarta. Selama di Jakarta, ia bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya diberhentikan imbas pandemi Covid 19.

Sejak itu, tersangka pun memutuskan pulang ke Kebumen. Keputusan itu ia ambil karena mengira kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen. Hingga akhirnya tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

FOLLOW: Tersangka ditangkap di rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan. "Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama," ungkap YT.

Related Post

Leave A Comment