Uncategorized

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei

Posted by admin

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei. Nantinya bila sudah dinilai lengkap, berkas tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Sambil berjalan sambil melengkapi semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memeriksa lagi saksi terkait kasus tersebut. Berbagai bukti perkara yang dibutuhkan menurutnya telah hampir terpenuhi. "Iya sudah cukup lah. Kan sudah rekonstruksi juga," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya kini masih memburu 8 orang anggota kelompok John Kei yang hingga kini masih menjadi buron. "Pelaku masih dikejar. Masih kita lakukan pengejaran," katanya. Sebelumnya diberitakan, John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.

Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. Anton Sudanto, seorang kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi. "Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.

Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum. "Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto. "Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.

"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton. Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku. Akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak acak rumah Nus Kei. Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei. Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka. Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Mereka dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Related Post

Leave A Comment