Sebanyak 350 dus masker disita polisi dari lokasi penimbunan di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Selasa (3/3/2020). “Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa. Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
Meski demikian, Yusri dan Teuku Arsya belum merinci jumlah tersangka dan kronologi penimbunan itu. Untuk informasi lebih detail Yusri akan menyampaikannya dalam rilis secepatnya. Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid 19 di Indonesia.
Imbas kepanikan di tengah masyarakat, masker sudah sulit ditemukan di pasaran. Selain itu, kalaupun tersedia, harganya meroket berkali kali lipat, misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp 300.000. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal. Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer. "Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020). "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum oknum tersebut. "Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran. "Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020). "Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.
Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat. "Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).