Uncategorized

Mardani Sebut Berbahaya Jika KPU RI Diberi Wewenang Tangani Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah

Posted by admin

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut perlu pembahasan secara dalam terkait permintaan KPU RI untuk menangani pelanggaran kode etik KPU Daerah. Mardani menyebut, permintaan tersebut melewati batas karena setiap institusi yang ada di dalam negeri diawasi oleh institusi lainnya, bukan diawasi secara sendiri. "Penumpukan karena mereka yang mengangkat, tidak boleh mereka yang memutuskan, ada pemusatan kekuasaan," sambung Mardani.

Oleh sebab itu, kata Mardani, KPU RI maupun daerah saat ini diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, kata Mardani, tugas DKPP ke depan juga perlu diatur lagi terkait tata cara persidangan yang menjamin keadilan. "Kasus KPU RI dan KPU Daerah memang ada dalam posisi sulit karena beberapa kasus keputusan hukumnya berasal dari banyak pintu," papar politikus PKS itu.

Untuk memperbaiki semua kendala yang ada di penyelenggara Pemilu, Mardani menyebut Komisi II saat ini sedang melakukan revisi Rancangan Undang Undang Pemilu. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengusulkan pembentuk undang undang agar KPU RI berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU RI.

"Kalau ada etik ya mungkin KPU RI saja dipersoalkan. Bukan (KPU, red) kabupaten/kota disoal, provinsi disoal. Nah mungkin untuk pelanggaran etik KPU Provinsi dan kabupaten/kota ini bisa kami yang kemudian menyelesaikan," kata Ilham, di sesi diskusi, Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu (12/7/2020). Dia membandingkan kewenangan KPU RI dengan lembaga penyelenggara pemilu di luar negeri. Menurut dia, KPU RI seharusnya mempunyai kewenangan besar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.

"Jadi, KPU mempunyai kewenangan besar dan fokus pada proses penyelenggaraan pemilu," ujarnya. Selama ini, dia menilai, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu beberapa kali harus berurusan dengan DKPP karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU di tingkat daerah. Dia menyarankan pelaporan pelanggaran etik itu seharusnya disaring.

Banyaknya pelaporan yang ditangani DKPP tanpa ada proses penyaringan menggangu kerja dari penyelenggara pemilu tersebut. "Kasus kasus untuk pelanggaran etik, ini menggangu kami. Seharusnya banyak aduan yang disortir terlebih dahulu sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa," tambahnya.

Related Post

Leave A Comment