Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah persidangan perkara permohonan pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (27/6/2020) ini, empat persidangan mengalami penundaan. Terdapat informasi bertuliskan "Bahwa persidangan perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian" di laman MK.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menginformasikan penundaan persidangan tersebut. Menurut dia, sidang mengalami penundaan selama kurun waktu tidak terlalu lama. "Iya. Tidak lama (penundaan red). Segera disusun kembali agenda sidang," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Senin (27/6/2020).
Empat perkara yang mengalami penundaan, yaitu perkara nomor 1/PUU XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945 yang diajukan pemohon Ignatius Supriyadi. Perkara nomor 47/PUU XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang Undang terhadap UUD 1945 yang diajukan Triono,dan Suyanto Muhammad Sholeh. Perkara nomor 49/PUU XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang Undang terhadap UUD 1945 yang diajukan Damai Hari Lubis dan Arvid Martdwisaktyo.
Dan, perkara nomor 48/PUU XVIII/2020 tentang Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati, Ketua Pengurus Yayasan Perludem Sebelumnya, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memutuskan untuk menunda sidang pleno dan panel mulai Selasa 17 Maret 2020. Penundaan sidang itu berlaku hingga 30 Maret 2020. Upaya penundaan sidang itu sejalan dengan upaya bersama mencegah sekaligus meminimalisir penyebaran Covid 19 atau corona.