Komisi III DPR RI yang akhirnya menetapkan lima hakim agung terpilih, dua hakim ad hoc, dan satu hakim industrial melalui rapat pleno tertutup. Ketua Komisi III DPR Hukum Herman Herry mengatakan, pleno digelar setelah para kandidat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test selama dua hari. "Kami mengedepankan musyawarah mufakat supaya ada kesamaan, akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon dan 2 calon. Karena hampir semua poksi tidak setuju menolak dan menghasilkan 8 yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan," ucap Herman usai Rapat Pleno Tertutup di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Herman Hery mengatakan, keputusan rapat pleno tertutup pemilihan calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim industrial ditentukan secara musyawarah mufakat. Selanjutnya, nama nama hakim yang terpilih akan dibawa ke rapat paripurna untuk diminta persetujuan. Berikut nama nama yang dipilih Komisi III DPR menjadi hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim industrial.
1. Soesilo (hakim agung) 2. Dwi Soegiarto (hakim agung) 3. Rahmi Mulyati (hakim agung) 4. H Busra (hakim agung) 5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung) 6. Agus Yunianto (ad hoc) 7. Ansori (ad hoc) 8. Sugianto (hubungan industrial).