Hak asuh jatuh di ibu tapi ayah memaksa asuh, balita 3,5 tahun tewas dianiaya pakai pipa paralon. Nahas dialami AFH, seorang balita berusia 3,5 tahun yang tewas setelah mengalami pendarahan otak. Diduga kuat, AFH menerima pukulan pipa paralon di kepalanya.
Aksi keji itu dilakukan sendiri oleh ayah kandung AFH, ibu tiri dan juga tantenya. Hak asuh pun jatuh pada ibu kandungnya. Sayangnya, sang ayah enggan menyerahkannya kepada ibu kandungnya.
Alih alih mendapatkan kasih sayang dari ayahnya, AFH sering mendapatkan perlakuan tak pantas hingga akhirnya tewas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri. "Meski hak asuh jatuh ke ibu kandung, namun ayahnya yang berinisial H tak mau menyerahkan AFH pada ibunya.
Malah menitipkan AFH pada ibunya, yang tak lain adalah nenek AFH. Tetapi, ibunya kemudian meninggal dunia," terangnya. AFH pun akhirnya tinggal dengan H, ibu tirinya yang berinisial RR dan adik RR sejak enam bulan lalu diJorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.
Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang diterima oleh balita malang itu diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Bahkan tetangga mereka pernah mendengar teriakan minta ampun dari mulut AFH. "Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya, dilansir Antara .
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan lantaran hal hal sepele. "Misalnya korban ngompol itu langsung diperlakukan tidak baik," ungkap dia. Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, Minggu (15/3/2020), ibu kandung AFH dihubungi oleh mantan suaminya.
Menyebut AFH sakit dan kejang kejang. Saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya. Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi. Mereka adalah H, RR dan RY.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman. Mereka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus penganiayaan balita bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, Hanya gara gara mengompol, Ina tega membentur benturkan kepala anak perempuannya DQ hingga kejang kejang dan tewas. Setelah mendapati anaknya tewas karena perbuatannya, Ina pun kebingungan dan berniat mengubur sang putri.
Ia bahkan telah menggali tanah kuburan sedalam 20 sentimeter untuk mengubur jasad DQ. Namun, sebelum aksinya dilakukan, kekejian Ina dipergoki oleh anggota TNI AU Kupang yang berjaga. Ibu muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan TPU Kampung Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini, tega membunuh anak perempuannya lantaran masalah sepele.
Ia merasa jengkel dengan anaknya yang kencing di kasur di kamar tidur mereka. Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan keji tersebut, setelah korban mengencingi kasur tempat tidur pelaku. Pelaku marah dan membenturkan kepala korban secara berulang ulang ke tembok sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala.
Melihat kondisi buah hatinya mulai melemah, pelaku sempat memberikan obat. Tetapi suhu tubuh bocah tak berdosa itu panas tinggi dan mengalami kejang kejang. Lantaran panik melihat kondisi korban, pelaku kemudian memberikan bantuan nafas buatan.
Namun korban tak berhasil ditolong hingga akhirnya meninggal dunia. Melihat itu, pelaku yang panik, lantas menghubungi suaminya, Suhendi alias Hendi (39) yang selama ini tinggal di Kompleks Lanudal Penfui Kupang. Sebelum menguburkan korban, pelaku sempat menghubungi suaminya, Suhendi alias Hendi (39).
Ternyata selama ini, pelaku menikah siri dengan suaminya pada Oktober 2016 silam. Ia juga merupakan istri kedua Hendi. Sekitar pukul 18.00 Wita, Suhendi datang ke tempat kost pelaku untuk melihat kondisi korban.
Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, Suhendi pun menyolati korban dan selanjutnya kembali ke rumah dinas tempat ia tinggal. Sekitar pukul 21.00 wita pelaku ke lokasi kejadian dan menggali tanah menggunakan besi dan alat penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 centi meter. Selesai menggali tanah, pelaku kembali ke kos/rumah.
Sekitar satu jam kemudian atau pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju lokasi, tempat ia menggali lubang untuk menguburkan bayinya itu. Saat itulah pelaku diamankan anggota TNI AU dan langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke aparat Polres Kupang Kota. Korban dan pelaku pertama kali ditemukan oleh Serda Helman, anggota TNI AU yang juga tinggal di Asrama TNI AU, Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota POM AU Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli. Keduanya menggunakan mobil Patroli 5357 03, bergerak ke arah Bandara El Tari, Jalan Adi Sucipto. Sekitar 50 meter dari bundaran menuju bandara tersebut, aparat keamanan tersebut melihat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 3360 BU sedang diparkir di tempat tersebut.
Melihat itu, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan lantas mengecek sepeda motor tersebut dan berusaha mencari pengendara kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, anggota POM AU tersebut menemukan pelaku dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi. Melihat itu, anggota TNI AU bersama rekannya lantas membawa pelaku ke Pos POM TNI AU, Kelurahan Penfui, kemudian menghubungi Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menjelaskannya, saat menerima laporan tentang kejadian tersebut, ia langsung turun ke lapangan memimpin olah tempat kejadian perkara. "Kita amankan pelaku dan kita periksa sejumlah saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Jenasah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum. Saat digelandang aparat, Ina yang terlihat mengenakan kaos kuning itu berusaha menutupi wajahnya menggunakan tangan.