Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR, sukses menipu 58 orang dan membawa kabur uang sejumlah Rp 600 juta. Penipuan ini dilakukan DR bermodus menjanjikan korban kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil. "Modusnya adalah untuk meyakinkan korban mereka mengirimkan email penerimaan sebagai kelulusan menjadi PNS," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Seorang korban bernama Mistar, mengatakan ia telah membayar Rp 80 juta kepada DR. Mistar kemudian mendapat email kelulusan PNS palsu dari DR. Dilansir , DR meminta uang untuk tes CPNS kepada para korban dengan nominal beragam.
Nominal tersebut berkisar mulai Rp 10 juta hingga Rp 120 juta. Dari aksinya itu, DR diketahui mendapatkan untung sebesar Rp 600 juta. "Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi total korban meraup sekitar Rp 600 juta,” jelas Sugeng, Minggu (5/7/2020).
DR sendiri diketahui merupakan PNS aktif dengan golongan eselon 2C. Ia bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. "Tersangka merupakan pegawai Pemkot Tangerang, Dinas Damkar," kata Sugeng.
Mengutip , DR sudah beraksi sejak 2016 dan menipu 58 orang. Ia ditangkap pada 16 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Jambu Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban. Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan. DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tak hanya di Kota Tangerang, penipuan bermodus lolos CPNS juga terjadi di Bengkulu. Seorang nenek berinisial S (74) ditangkap setelah berjanji akan meloloskan korbannya menjadi PNS. Dilansir , polisi menyita uang sebesar Rp 250 juta dari hasil penipuan yang dilakukan S.
Saat melakukan aksinya, S bekerja sama dengan seseorang berinisial B. Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu. "Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi saksi," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Sabtu (4/7/2020).
Awal penipuan terjadi saat S menjanjikan korbannya menjadi CPNS pada 2015. Ketika itu, korban diwajibkan membayar Rp 250 juta kepada S. Korban lalu menanyakan kejelasan mengenai CPNS karena tidak mendapat kabar sama sekali.
Namun, S justru mengatakan keperluan mengenai CPNSdiurus oleh B. Saat korban dan B dipertemukan, B menyebut pendaftaran CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka. Korbanlalu meminta S mengembalikan uang yang telah ia setorkan.
Karena tak kunjung dikembalikan, korbanpun melapor ke Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya, S dan B dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.