Seorang pria berinisial EY (48) diCianjurtega menjual istrinya kepriahidungbelang. Praktikprostitusitersebut dipasarkan lewat sebuahaplikasionline. KapolresCianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.
EY kerap mengunggah foto foto istrinya diaplikasitersebut. Kemudian, jika ada yang berminat, ia dan calon pelanggan akan berkomunikasi lewataplikasiitu juga. "Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).
Adapun untuk tarif, EY mematok harga Rp 400 ribu, sementaraEY meminta potongan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi ke korban. Saat dihadirkan di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020), EY mengaku menggunakan aplikasi itu sejak Januari. Dia juga membuat pengakuan yang mengejutkan, pernah ikut "bermain" bersama dengan istri dan pelanggannya,
"Sejak Januari saya menggunakanaplikasiuntuk menjual istri saya." "Terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujarnya. Sehari hari, EY bekerja sebagai pedagang.
Ia nekat melakukan seks menyimpang dan melakukan praktik prostitusi karena terbelit masalah ekonomi. Praktik busuk tersebut terbongkar pada 16 Juli 2020 atau beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim PolresCianjur. Kasat Reskrim PolresCianjurAKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP." "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A KabupatenCianjurLidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid 19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.
Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakanaplikasiterkini. "Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.
Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut. "Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiea atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di MapolresCianjur, Senin (20/7/2020). Untuk menekan terjadinyaprostitusiterselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas. “Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktekprostitusitersebut," ujarnya melalui sambungan telepon. Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya PolresCianjur.
“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.