Seleb

Aku Ini Janda Soleha Lho Anggap Tuntutan 6 Bulan Penjara Tidak Memberatkan Nikita Mirzani

Posted by admin

PresenterNikita Mirzani dituntut enam bulan penjara atas kasus penganiayaan. Mengenai hal ini, wanita yang akrab disapa Nyai ini merasa tuntunan tersebut bukanlah hal yang memberatkan. Apalagi, lanjutnya, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan.

"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Ibu tiga anak tersebut menjelaskan, hal itu masih sebatas tuntutan semata. Ia merasa, hal itu belum berupa vonis majelis hakim.

Sehingga belum merupakan keputusan akhir. "Kalau Niki cuma bisa bilang mudah mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan." "Mudah mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat buat," ucap Nikita.

Bahkan, Nikita menganggap tuntutan jaksa ini merupakan pembuktian bahwa dirinya orangtua tunggal atau single mom yang baik. "Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa? Aku ini janda soleha lho." "Doa saya ini selalu dijabah melulu sama Allah," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa selama menjalani persidangan kasus dugaan penganiyaan, ia meminta pertolongan kepada Tuhan. "Gue wiritin setiap malam, gue (salat) tahajud." "Enggak harus di Insta Story kalau gue ngaji apa, enggak perlu (Insta Story)," ujar perempuan yang karib disapa Niki ini.

"Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," kata Nikita Mirzani menambahkan. Adapun, tuntutan tersebutdibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/6/2020). "Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit. Tuntutan ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang memberatkan adalah Nikita Mirzani membuat korban sekaligus mantan suaminya, Dipo Latief, terluka.

Sementara Sigit menjelaskan ada beberapa poin yang meringankan ibu tiga anak ini dalam kasus dugaan penganiyaan tersebut. Sigit berujar, Nikita telah mengakui akan mengendalikan emosinya dan melakukan permohonan maaf kepada Dipo dan pihak pihak lain yang merasa dirugikan. "Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.

"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit. Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020. Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan. Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.

Dipo sendiri menikahi Nikita Mirzani secara siri pada 18 Februari 2018. Namun rumah tangga mereka tidak bertahan lama. Kabar kemesraan mereka berubah menjadi perseteruan. Nikita Nikita menggugat cerai Dipo hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak mereka menikah.

Related Post

Leave A Comment